Masyarakat Chepang di Nepal: Pengusiran dan Perjuangan Mempertahankan Martabat

Masyarakat Adat Chepang di Nepal, yang berjumlah lebih dari 84.000 jiwa, merupakan salah satu kelompok Masyarakat Adat yang paling terpinggirkan di negara tersebut. Mereka memiliki hubungan yang sangat erat dengan hutan yang menopang kehidupan dan budaya mereka.

Pada Juli 2020, keluarga-keluarga dari Kusumkhola, Kabupaten Chitwan, Provinsi Bagmati, Nepal Tengah, digusur secara paksa dari tanah leluhur mereka, meskipun Mahkamah Agung telah secara tegas mengeluarkan perintah untuk menghentikan tindakan semacam itu terhadap Masyarakat Adat.

Saat ini, keluarga-keluarga tersebut hidup di tempat penampungan yang tidak layak di Munisipalitas Madi, tanpa kepastian tempat tinggal, tanpa hak atas tanah, serta tanpa akses terhadap air bersih, layanan kesehatan, dan pendidikan. Hilangnya mata pencaharian yang bergantung pada hutan telah membuat mereka berada dalam kondisi rawan pangan dan berjuang keras untuk mempertahankan hidup. Di antara mereka, perempuan dan anak-anak menghadapi risiko paling besar, mengalami kekerasan, kelaparan, serta ancaman serangan satwa liar yang terus-menerus.

Di balik itu tersimpan kisah-kisah yang sangat personal—para ibu yang meratapi hilangnya lahan , anak-anak yang putus sekolah, serta keluarga-keluarga yang menjalani malam dalam kelaparan dan ketakutan. Bagi masyarakat Chepang, penggusuran bukan sekadar kehilangan tanah—melainkan juga kehilangan martabat, rasa aman, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

A capacity-building session focused on “International Human Rights and Community-led Monitoring” at Aadyodhyapuri Homestay, Madi, Chitwan.

Pelanggaran Hak dan Komitmen

Penggusuran ini telah mencederai hak-hak dasar yang dijamin dalam Konstitusi Nepal serta berbagai kewajiban internasional, seperti Konvensi ILO No. 169 dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Serta merusak hak-hak dasar yang dijamin dalam Konstitusi Nepal serta kewajiban internasionalnya, termasuk Konvensi ILO No. 169 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Kasus Kusumkhola bukan sekadar persoalan lokal. Ini merupakan krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia yang menuntut perhatian segera, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan bahwa Masyarakat Adat tidak terus terpinggirkan.

Tentang Laporan

Temuan dan rekomendasi yang disajikan di sini diambil dari “The Plight of the Displaced from Kusumkhola: A Case Study (2025)”, yang disusun oleh Nepal Chepang Women Association (NCWA) dengan dukungan dari Indigenous Peoples of Asia Solidarity Fund (IPAS).

Temuan

Penggusuran ini melemahkan hak-hak dasar, termasuk:

  • Hak atas hidup dan penghidupan
  • Hak atas tempat tinggal dan tanah
  • Hak atas Perempuan dan Anak-anak
  • Hak atas air, sanitasi, dan ketahanan pangan
  • Hak untuk berpartisipasi dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati dan berbagi sumber daya secara adil

Kesimpulan:

  • Penggusuran paksa telah mengakibatkan krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia yang serius.
  • Program-program pemerintah (perumahan, hak atas tanah, bantuan sosial) masih belum dijalankan dengan baik untuk kelompok masyarakat adat seperti Suku Chepang.
  • Ada kesenjangan besar antara komitmen hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.

Rekomendasi

Untuk Pemerintah (tingkat federal, provinsi, dan daerah):

  1. Memastikan hunian yang layak dan aman serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat adat yang terdampak penggusuran.
  2. Menyediakan layanan dasar seperti air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan mata pencaharian.
  3. Menghormati Indigenous rights and uphold Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam seluruh program konservasi.

Untuk Lembaga Hak Asasi Manusia & Masyarakat Sipil:

  1. Memantau dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang terdampak penggusuran.
  2. Memberikan pendampingan hukum serta meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak dan upaya hukum yang tersedia.

Untuk Mitra Pembangunan:

  1. Mendukung penguatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
  2. Berinvestasi dalam pemberdayaan perempuan dan anak-anak yang terdampak penggusuran agar mereka dapat menjadi penggerak perubahan.

Penderitaan masyarakat Chepang adalah panggilan untuk bertindak—mengubah komitmen menjadi keadilan, dan kebijakan menjadi perlindungan nyata. Perjuangan mereka mengingatkan kita bahwa melindungi hak-hak Masyarakat Adat bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan.

The findings of the study on “Displaced People from Kusumkhola” were presented during the validation workshop held in Kathmandu, which aimed to share and validate the results of the research conducted in Parvikhola.
Bagikan konten ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Konten terkait
id_IDIndonesian

Hak Cipta ©2024.

Indigenous Peoples of Asia Solidarity Fund

Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang