Pengesahan Undang-Undang Bahasa Adat (Bahasa Gurung dan Magar) sebagai Bahasa Resmi di Provinsi Gandaki, Nepal

Pada 8 Juli 2025, Majelis Provinsi Gandaki mencatat sejarah dengan mengesahkan RUU 2082, yang resmi mengakui bahasa masyarakat adat Gurung dan Magar sebagai bahasa administrasi pemerintahan. Istimewanya, ini juga menjadi pertama kalinya sidang Majelis Gandaki dilaksanakan menggunakan bahasa Gurung dan Magar — sebuah wujud nyata dari keadilan bahasa yang hidup dan berdaya.

Tonggak sejarah ini melanjutkan langkah yang telah ditempuh Provinsi Bagmati, yang lebih dulu mengakui bahasa masyarakat adat Nepal Bhasa dan Tamang sebagai bahasa resmi dalam administrasi pemerintahan. Hal ini mencerminkan semakin kuatnya gerakan masyarakat adat di seluruh Nepal untuk menegakkan dan memulihkan hak serta identitas mereka. Yang lebih penting kini adalah memastikan Undang-Undang tersebut benar-benar dijalankan melalui pengesahan dan penerapan peraturan pelaksanaannya. 

Gurung community honored Chief Minister Hon. Surendra Raj Pandey in the context of unanimously passing the bill 2082 Gandaki Province Assembly regarding the language of government work to Gurung and Magar language. (Photo by: Indigenous Peoples Forum, Nepal)

Namun, dampak dari RUU ini melampaui hak bahasa masyarakat adat. RUU ini juga membuka jalan bagi standar komunikasi yang inklusif, dengan mengakui secara resmi bahasa isyarat, bahasa isyarat sentuh, dan huruf braille bagi penyandang disabilitas—yang merupakan RUU lain yang sedang diperjuangkan oleh kelompok dan pemangku kepentingan terkait. Sebuah langkah berani dan visioner yang menetapkan preseden baru bagi tata kelola yang inklusif di kawasan ini.

Pencapaian ini mencerminkan kepemimpinan tanpa lelah dari para pejuang masyarakat adat dan anggota parlemen, serta suara dan upaya kolektif dari masyarakat adat Magar dan Gurung. Dalam momen penuh makna, komunitas Gurung memberikan penghormatan kepada Menteri Utama Yang Terhormat Surendra Raj Pandey, yang kepemimpinannya berperan penting dalam mewujudkan RUU ini, menunjukkan kekuatan advokasi berbasis komunitas dan kemauan politik.

Kami menyampaikan selamat yang sebesar-besarnya kepada Indigenous Peoples Forum (IPF) Nepal atas dukungan teknis mereka dalam merancang dan mendorong pengesahan RUU ini. IPAS merasa bangga telah mendukung perjalanan ini dan berdiri bersama masyarakat adat Gurung, Magar, serta komunitas adat terpinggirkan lainnya di kawasan tersebut dalam pencapaian bersejarah menuju keadilan bahasa dan inklusi.

Selanjutnya, Penting untuk merencanakan langkah-langkah strategis yang akan dijalankan oleh komunitas Magar, Gurung, dan seluruh masyarakat di Provinsi Gandaki agar gerakan berani dan kolektif ini berdampak lebih luas menuju provinsi yang lebih setara dan sejahtera. Momen ini mengingatkan kita bahawa ketika masyarakat adat dan komunitas diberi dukungan dan kepercayaan untuk memimpin, perubahan transformatif bukan hanya mungkin terjadi — tetapi tak terbendung. 

Interactive Dialogue among with Provincial Parliamentarians of Gandaki Province of Nepal about the Gurung and Magar (indigenous) languages an official language bill, coordinating with Nepal Magar Association and Tamu Hyula Chhoj Dhee Gurung Rashtriya Parishad which are the indigenous community organization of Nepal. (Photo by: Indigenous Peoples Forum, Nepal)
Consultation Meeting on Language Bill of Gandaki Province, Nepal.(Photo by: Indigenous Peoples Forum, Nepal)
Dialogue on the formulation of an official language law/act for Gurung-Tamu Kyuii and Magar Dhut in Gandaki Province, Nepal. The discussion brought together representatives from the Language Commission, IPAS Fund, and Indigenous Gurung and Magar community leaders and experts. (Photo by: Indigenous Peoples Forum, Nepal)

Yang lebih penting lagi, momentum ini perlu diperluas, tidak hanya ke provinsi-provinsi lain di Nepal tetapi juga ke negara dan wilayah lain. Masyarakat Adat di Nepal harus secara strategis memasukkan bahasa-bahasa adat lain yang dianggap minoritas di dalam provinsi. Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 30 bahasa masyarakat adat yang teridentifikasi di provinsi ini. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keseimbangan, melestarikan, merawat, serta mewariskan secara berkelanjutan bahasa, keterampilan, dan pengetahuan dari bahasa-bahasa adat lainnya. Beberapa bahasa ini terancam punah dan berada di ambang kepunahan, sehingga diperlukan berbagai undang-undang atau kebijakan baru yang disusun, disahkan, dan dijalankan untuk melindungi dan melestarikannya. IPAS akan terus berlanjut dalam proses advokasi demi adanya regulasi serta pelaksanaan yang efektif, demi kepentingan masyarakat adat, serta untuk memastikan keterampilan dan pengetahuan dapat ditransfer kepada generasi muda. Sebab, bahasa berkaitan erat dengan budaya, kesejahteraan, dan identitas masyarakat adat. 

Bagikan konten ini
WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Konten terkait
id_IDIndonesian

Hak Cipta ©2024.

Indigenous Peoples of Asia Solidarity Fund

Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang